1. Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan  SMA  di  wilayah  luar  rayon  dalam kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.
  3. Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.